Sensus Semesta Berencana Sumber Daya Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021
Kata Kunci:
Tri Hita Karana, Desa Adat, SensusAbstrak
Desa adat adalah hukum adat yang meliputi ajaran agama Hindu, nilai-nilai budaya, dan kearifan lokal yang ada pada masyarakat Bali. Memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara membuat desa adat perlu dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan. Dengan demikian, kehidupan Krama Bali secara politik, ekonomi, dan budaya dapat terwujud menuju Bali Era Baru. Dalam pembangunan Bali yang mendasar dan menyeluruh diperlukan beberapa aspek yaitu alam, masyarakat, dan budaya Bali yang disebut Tri Hita Karana yang berlandaskan Sad Kerthi. Dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan desa adat di Bali dengan nilai-nilai budaya Hindu diperlukan Sensus Semesta Be Sumberrencanadaya Bali Berbasis Desa Adat untuk mendata budaya dan kearifan lokal pada setiap desa adat di Bali.
Referensi
-Noor, Munawar, 2011. “Pemberdayaan Masyarakat” dalam Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume I, No 2, Juli 2011.
Oktavianus, gnasius Dwi. 2017. “Pengaruh Kemampuan Administrasi Terhadap Efektifitas Kerja Pegawai Di Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur”. Dalam EJournal Pemerintahan Integratif, 2017, 5(4): 581-590.
Parwata, AA Gede Oka, dan I Ketut Kasta Karya Wijaya, “Eksistensi Desa Pakraman Dalam Pengelolaan Kepariwisataan Budaya Bali (Kajian Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012, Tetang Kepariwisataan Budaya Bali. Dalam Kertha Wicaksana, eJounal Warmadewa Vol 12 No. 1 2018 hal.69-75
Shah, Rubina; Ali, Faraz M; Nixon, Stuart J; Ingram, John R; Salek, Sam M; et al.,2021. “Measuring the impact of COVID-19 on the quality of life of thesurvivors, partners and family members: a cross-sectional international online survey”. In BMJ Open; London Vol. 11, Iss. 5, (2021). DOI:10.1136/bmjopen-2020-047680
Suharto, Edy, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Aditama, 2010
Wayan P. Windia Dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana