Pelatihan Perpajakan Bagi Pelaku UMKM Batik di Kota Tegal
Kata Kunci:
Pelatihan, Perpajakan, UMKMAbstrak
UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan, insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah terealisasi Rp 800 miliar sepanjang tahun 2021. Tujuan dari pengabdian ini yaitu Memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan praktis kepada masyarkat, khususnya tentang teori dan seperangkat materi lain yang terkait langsung dengan program pelatihan perpajakan UMKM. Pelaksanaan kegiatan pengabdian mengenai tingkat pemahaman pelatihan, bahwa 85 % peserta pengabdian memahami tentang arti pentingnya perpajakan bagi para pengusaha kecil praktik membuat pencatatan keuangan, menghitung besarnya pajak yang harus di bayar berdasarkan dari penghasilan usaha yang diterima.
Referensi
Lusty, 2012. Pemahaman Akuntansi dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di kota Yogyakarta.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbi Andi.
Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menenga (UMKM)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Buku 1. Edisi 10. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.